Sabtu, 25 April 2020


MUDIK DI TENGAH PANDEMI COVID 19, BOLEH GAK SIH?

Beberapa saat lagi, sudah memasuki bulan Ramadhan, yang mana merupakan salah satu bulan pilihan di kalender hijriyah umat muslim. Di penghujung bulan Ramadhan, terdapat hari Raya Idul Fitri yang biasanya digunakan sebagai moment berkumpul keluarga di kampung halaman. Orang-orang mengenalnya dengan istilah… mudik.
Kejadian pandemic COVID-19 ini, mengharuskan kita, warga Indonesia untuk mengikuti himbauan pemerintah yakni “dirumah aja”. Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan dari virus corona yang saat ini sedang marak.
Virus ini dapat menyebar dari orang ke orang melalui percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terjangkit COVID 19 batuk atau mengeluarkan napas. Percikan tersebut dapat menempel pada benda-benda atau permukaan-permukaan sekitar. Orang yang menyentuk benda atau permukaan tersebut, yang kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut, dapat tertular virus corona. Maka dari itu, penting untuk menjaga jarak >1 meter dengan orang yang sakit. Bahkan dengan orang yang terlihat sehat sekalipun, yang kita kenal dengan “sosial distancing”.
Dalam kondisi seperti ini, penularan virus corona penyebab COVID 19 bisa saja terjadi saat mudik, bahkan sangat mungkin terjadi saat perjalanan. Dengan perjalanan mudik tersebut, seseorang bisa saja berpotensi terkontak dengan orang lain yang terinveksi virus corona namun dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala. Hal tersebut dikatakan bahwa perjalanan mudik dinyatakan “tidak aman” untuk dilakukan.
Bahkan bisa saja, mereka yang akan melakukan perjalanan mudik, memiliki kekebalan tubuh yang kuat terhadap virus corona ini, sehingga tidak menimbulkan gejala ataupun gejala ringan. Bila orang tersebut melakukan perjalanan mudik, maka dia berpotensi menyebarkan virus SARS-CoV-2 tanpa dia terasa. Bagi orang dengan kekebalan imun yang cukup rendah, maka akan menimbulkan manifestasi klinisbaik ringan, sedang, ataupun berat.
Maka dari itu, kita diharapkan tetap berada di rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun sesuai langkah WHO (World Health Organization) yakni 6 langkah dan dengan air mengalir, keluar rumah hanya bila sangat diperlukan, menggunakan masker saat keluar rumah, hindari kerumunan orang, dan segera selesaikan urusan di luar rumah kemudian segera pulang. Kita tidak pernah tahu, siapa yang dapat menginfeksi virus, maka dari itu, jaga diri kita dengan tetap #dirumahaja dan tunda mudik untuk tahun ini.
Majunya teknologi zaman saat ini, jangan khawatir, kita tetap bisa bertemu keluarga di rumah via video call. Hal ini bisa digunakan sebagai alternative obat kangen dengan keluarga di kampung halaman. Yuk, tunda mudik untuk kemaslahatan dan Kesehatan Indonesia.

2. Web organisasi Kesehatan International, WHO (World Helath Oranization) https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public

Penulis : ISNA AULIA ZAMZAMY | 21601101080

2 komentar:

  1. Ijin bertanya
    perkenalkan nama saya Muchammad Sulthon Yassar Tawasulloh NIM 21601101084
    saya kurang paham tentang peraturan pelarangan mudik, mohon dijelaskan bagaimana larangannya dan peraturan yang mana? dan apakah anda setuju dengan peraturan tersebut?
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. Terima kasih, sdri Isna atas pemberian informasinya.. Disana di tuliskan 'social distancing' menurut saya sebenarnya yg benar mungkin mksdnya ialah 'physical distancing' (maaf kalau salah)

    Saya mau nanya nihh.. Orang melakukan mudik ada berbagai alasan, salah satunya adalah sudah tidak ada uang disana untuk membayar makanan pokok atau uang kontrakan karena dia di PHK yang akhirnya orang tersebut terpaksa untuk mudik. Pertanyaannya, pemerintah sudah melakukan antisipasi untuk permasalahan tersebut..

    Sekian, maaf klo ada salah.. Makasi Isna
    (Ahmad Zaki Azzam 21601101047)

    BalasHapus