MUDIK DI TENGAH PANDEMI COVID 19, BOLEH GAK SIH?
Beberapa saat lagi, sudah memasuki bulan Ramadhan,
yang mana merupakan salah satu bulan pilihan di kalender hijriyah umat muslim.
Di penghujung bulan Ramadhan, terdapat hari Raya Idul Fitri yang biasanya digunakan
sebagai moment berkumpul keluarga di kampung halaman. Orang-orang mengenalnya
dengan istilah… mudik.
Kejadian pandemic COVID-19 ini, mengharuskan kita,
warga Indonesia untuk mengikuti himbauan pemerintah yakni “dirumah aja”. Hal
tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan dari virus corona yang
saat ini sedang marak.
Virus ini dapat menyebar dari orang ke orang melalui
percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terjangkit COVID 19
batuk atau mengeluarkan napas. Percikan tersebut dapat menempel pada
benda-benda atau permukaan-permukaan sekitar. Orang yang menyentuk benda atau
permukaan tersebut, yang kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut, dapat
tertular virus corona. Maka dari itu, penting untuk menjaga jarak >1 meter
dengan orang yang sakit. Bahkan dengan orang yang terlihat sehat sekalipun,
yang kita kenal dengan “sosial distancing”.
Dalam kondisi seperti ini, penularan virus corona
penyebab COVID 19 bisa saja terjadi saat mudik, bahkan sangat mungkin terjadi
saat perjalanan. Dengan perjalanan mudik tersebut, seseorang bisa saja
berpotensi terkontak dengan orang lain yang terinveksi virus corona namun
dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala. Hal tersebut dikatakan bahwa
perjalanan mudik dinyatakan “tidak aman” untuk dilakukan.
Bahkan bisa saja, mereka yang akan melakukan
perjalanan mudik, memiliki kekebalan tubuh yang kuat terhadap virus corona ini,
sehingga tidak menimbulkan gejala ataupun gejala ringan. Bila orang tersebut
melakukan perjalanan mudik, maka dia berpotensi menyebarkan virus SARS-CoV-2
tanpa dia terasa. Bagi orang dengan kekebalan imun yang cukup rendah, maka akan
menimbulkan manifestasi klinisbaik ringan, sedang, ataupun berat.
Maka dari itu, kita diharapkan tetap berada di
rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun sesuai langkah WHO (World
Health Organization) yakni 6 langkah dan dengan air mengalir, keluar rumah
hanya bila sangat diperlukan, menggunakan masker saat keluar rumah, hindari
kerumunan orang, dan segera selesaikan urusan di luar rumah kemudian segera
pulang. Kita tidak pernah tahu, siapa yang dapat menginfeksi virus, maka dari
itu, jaga diri kita dengan tetap #dirumahaja dan tunda mudik untuk tahun ini.
Majunya teknologi zaman saat ini, jangan khawatir,
kita tetap bisa bertemu keluarga di rumah via video call. Hal ini bisa digunakan
sebagai alternative obat kangen dengan keluarga di kampung halaman. Yuk, tunda
mudik untuk kemaslahatan dan Kesehatan Indonesia.
Sumber
:
1. Web resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 https://www.covid19.go.id/2020/04/24/penularan-covid-19-sangat-mungkin-terjadi-dalam-perjalanan-mudik/
1. Web resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 https://www.covid19.go.id/2020/04/24/penularan-covid-19-sangat-mungkin-terjadi-dalam-perjalanan-mudik/
2. Web
organisasi Kesehatan International, WHO (World Helath Oranization) https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public
Penulis : ISNA AULIA ZAMZAMY | 21601101080
Ijin bertanya
BalasHapusperkenalkan nama saya Muchammad Sulthon Yassar Tawasulloh NIM 21601101084
saya kurang paham tentang peraturan pelarangan mudik, mohon dijelaskan bagaimana larangannya dan peraturan yang mana? dan apakah anda setuju dengan peraturan tersebut?
Terimakasih
Terima kasih, sdri Isna atas pemberian informasinya.. Disana di tuliskan 'social distancing' menurut saya sebenarnya yg benar mungkin mksdnya ialah 'physical distancing' (maaf kalau salah)
BalasHapusSaya mau nanya nihh.. Orang melakukan mudik ada berbagai alasan, salah satunya adalah sudah tidak ada uang disana untuk membayar makanan pokok atau uang kontrakan karena dia di PHK yang akhirnya orang tersebut terpaksa untuk mudik. Pertanyaannya, pemerintah sudah melakukan antisipasi untuk permasalahan tersebut..
Sekian, maaf klo ada salah.. Makasi Isna
(Ahmad Zaki Azzam 21601101047)