JANGAN TOLAK JENAZAH COVID-19!!
Wabah Covid-19 (Corona
Virus Disease 2019) yang menyebar luas di tanah air saat ini, menciptakan
kisah pilu yang menyesakkan dada. Pada beberapa daerah ada kelompok
masyarakat yang menolak pemakaman jenazah covid-19, kejadian ini terjadi untuk
kesekian kalinya. Minimnya pengetahuan masyarakat memicu terjadinya hal seperti
ini. Ada beberapa stigma di masyarakat bahwa jenazah covid-19 berbahaya dan
dapat menularkan virus, padahal jenazah tersebut sudah diberikan penanganan
khusus yang sesuai dengan protokol khusus pemulasaran jenazah covid-19.
Pada saat pengurusan jenazah Covid-19 sudah dilakukan dengan
standar yang aman, baik dari segi agama, maupun medis. Mulai dari penyucian
secara syar’i (secara hukum Islam, jika jenazah seorang muslim) kemudian
dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air lalu dimasukkan ke dalam peti.
Seperti yang sudah ditegaskan oleh ahli kesehatan, ketika jenazah tersebut
dikubur secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya sudah mati. Virus
yang ada di dalam tubuh jenazah tidak dapat keluar dan menjangkiti warga.
Undang-undang tentang penanganan jenazah menyebutkan bahwa
pada dasarnya jika di Indonesia terdapat penyakit wabah maka pemulasaran
jenazah mulai dari pemandian hingga penguburannya harus dilakukan secara khusus
dan menggunakan teknik tertentu. Covid-19 termasuk kategori wabah atau
pandemik, maka dari itu penanganan jenazah covid-19 harus mengikuti prosedural
penguburan jenazah sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan yaitu
orang yang melakukan prosesi pemakaman adalah tenaga medis yang dilengkapi
dengan APD (Alat Pelindung Diri), selain itu tukang gali kuburnya juga harus
mengenakan APD.
Majelis ulama pun juga sudah berfatwa, bahwa mengurus jenazah
itu hukumnya wajib sementara menolak jenazah itu dosa. Dalam hal ini diharapkan
sudah tidak ada lagi yang melakukan penolakan jenazah, apalagi jika itu adalah
jenazah seorang tenaga medis. Seharusnya mereka kita hormati atas jasanya
sebagai pahlawan kemanusiaan, mereka seorang pejuang karena telah berani
mengambil resiko besar dengan merawat pasien covid-19.
Jenazah covid-19 tidak dapat menularkan virus, pada dasarnya
jika inang mati maka virusnya juga akan mati, yang paling beresiko terkena
virus ini adalah orang yang membantu proses penguburan jenazah tersebut. Oleh
karena itu orang yang membantu proses penguburan haruslah tenaga medis yang
dilengkapi dengan APD. Para dokter, perawat, dan tenaga medis lain tidak pernah
menolak pasien covid-19, lalu kenapa sebagian dari kita tega menolak jenazah
mereka yang telah berkorban untuk menyelamatkan pasien covid-19. Semestinya
kita memberi hormat serta penghargaan kepada tenaga medis di seluruh Indonesia
serta mendoakan agar mereka selalu diberikan kekuatan serta kesehatan, dan jika
yang meninggal tenaga medis akibat tertular virus corona sebaiknya kita tidak
menolak jenazahnya, jenazah pasien covid-19 baik tenaga medis atau bukan dapat
dimakamkan di pemakaman umum karena sebelumnya sudah diberi tindakan khusus,
dan proses pemakamannya juga dilakukan secara khusus asalkan tidak dihadiri
banyak orang.
Kepada pihak-pihak yang mengurus pemakaman jenazah covid-19
diharapkan agar berkomunikasi dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat
setempat untuk memberikan pemahaman mengenai pemakaman pasien covid-19. Jika
warga sudah paham maka semua akan menerima dan juga akan mencegah isu yang
tidak benar atau hoax yang sering kali memecah belah masyarakat, dan diharapkan
masyarakat tidak takut dan tidak menolak jenazah covid-19. Dengan adanya
artikel ini masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan penolakan jenazah
covid-19, karena pada saat ini rasa kemanuasiaan kita sedang benar-benar diuji.
Semoga kita semua diberi kekuatan oleh Allah SWT.
Sumber :
Riyadi, A. (2016).
Upaya Pemberdayaan Dan Peningkatan Keterampilan Pemulasaraan Jenazah di Wilayah
Kecamatan Mijen Kota Semarang. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk
Pemberdayaan, 13(2), 201-219.
SOP
Pemulasaran Jenazah Covid-19. 2020. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Oleh : Keke Anggun Indira Yosela / 21601101097
artikerlnya sangat relavan dengan kejadian baru-baru ini. saya juga sedih mendengar adanya penolakan pemakaman jenazah pasien COVID 19 ini. kira-kira ada nda hukuman bagi orang yang menghadang proses pemakaman jenazah ini? biar menimbulkan efek jera. kalau ada apa ya? terima kasih
BalasHapusAhmad Zaki Azzam 21601101047
Terimakasih atas pertanyaannya kak Zaki, saya akan mencoba menjawab pertanyaannya kakak yaa...
HapusBaik kak Zaki untuk menanggapi pertanyaan kakak, jadi untuk hukuman bagi orang yang menghadang atau menolak proses pemakaman jenazah ini tentu saja ada kak. Beberapa waktu terakhir ada kasus penolakan jenazah, yang diduga provokatornya dan provokatornya sendiri sudah di jebloskan kedalam penjara. Diharapkan dengan adanya hukuman tersebut masyarakat tidak seenaknya sendiri dan semoga tidak terulang kembali kejadian penolakan jenazah kak serta agar menimbulkan efek jera untuk masyarakat sendiri.
Jadi begitu kak Zaki jawaban saya, semoga bisa menjawab pertanyaan kak Zaki yaa... Terimakasih..
Yeay, oke terima kasih
HapusIyaa sama-samaa kak Zakiii..
Hapusartikel yg menarik. saya Avicenna Shafhan Arfi (21601101008) ingin bertanya, saya masih sedikit kurang paham, jika memang jenazah yg meninggal akibat terinfeksi covid-19 tidak bisa menularkan virus lagi lantas mengapa jenazah tersebut harus diurus sedemikian rupa oleh para tenaga medis sebelum di kuburkan dan bahkan ketika pemakaman warga diminta untuk tidak melihat dari dekat? bukannya ketika inang mati maka virusnya ikut mati?
BalasHapusterimakasih.
Terimakasih atas pertanyaannya kak Avicenna, saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari kakak.
HapusJadi begini kak Avicenna karena yang meninggal itu adalah penderita yang sebelumnya terjangkit oleh virus, dan terdapat beberapa virus yang masih aktif karena virus tidak langsung mati pada saat penderita meninggal. Sehingga untuk mengantisipasinya petugas yang bertugas melakukan pemulasaran jenazah masih tetap menggunakan APD sebagaimana mestinya.
Jadi begitu kak Avicenna, semoga pertanyaan kakak bisa terjawab yaa... terimaksih..
saya Almas Naqiyata Ain /21601101022
BalasHapusdalam artikel disebutkan untuk undang-undang tentang penanganan jenazah, mungkin bisa di sebutkan undang-undang yang mengatur hal itu?
terima kasih,
Terimakasih atas pertanyaannya kak Almas, saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari kakak..
HapusTerdapat beberapa undang-undang yang mengatur hal tersebut kak, untuk yang pertama yaitu Undang-undang nomor 4 tahun 1984. Dimana undang-undang ini mengatur tentang Tentang wabah penyakit menular. Lalu untuk yang ke dua yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Karena pandemi Covid-19 ini, terdapat kebijakan baru yaitu Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 yang berisi tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19)
Jadi begitu kak Almas jawaban saya, semoga bisa menjawab pertanyaan kak Almas yaa...
terima kasih atas jawabannyaa ya
HapusTerimakasih kembali Almass :)
HapusArtikel yang bagus dan sangat informatif. Saya izin bertanya kepada Keke. Penolakan jenazah terjadi tidak lepas dari stigma buruk di masyarakat terkait penderita Covid 19, bagaimana kira kira menurut anda sebagai dokter agar masyarakat tidak terpancing dengan stigmasisasi tsb? terimakasih.
BalasHapusAudyla Sri Putri/21601101064
Terimakasih atas pertanyaannya kak Audyla, saya akan mencoba menjawab pertanyaan kakak yaa.
HapusJadi kak Audyla, terdapat beberapa upaya yang bisa di lakukakan…
Yaitu diantaranya adalah :
-Dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat
-Menyebarkan berita baik, apapun itu terkait dngan pandemic ini, contoh: tentang kesembuhan pasien covid
-Membrikan dukungan bagi mereka yg terdampak, baik pasien, keluarga pasien, dan masyarakat sekitar
-Tidak menyebut orang yg terjangkit covid sebagai korban, tapi sebagai Pasien
-Tidak menyebar informasi bohong atau hoax
Jadi begitu jawaban saya kak Audyla, semoga pertanyaan kakak terjawab yaa.... terimaksih kak...
terimakasih keke atas tanggapan nya :)
Hapusterimaksih kembali Audyla.. :)
HapusTerimakasih keke, artikelnya bagus. Saya iin nurmutmainah nim 21601101042 ingin bertanya, bagaimana pemulasaran jenazah pasien covid-19 yg benar? Terimakasih
BalasHapusTerimakasih atas pertanyaannya kak Iin, saya akan mencoba menjawab pertanyaan kakak yaa..
HapusJadi berdasarkan SOP pemulasaran jenzah covid-19 yang ada sekarang ini untuk pemulasaran jenazah terdapat beberapa tahapan, yaitu :
- Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar
- Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular
- Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah Diizinkan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah
- Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap, seperti :
•Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air,
•Sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun,
•Pelindung wajah atau kacamata/google,
•Masker bedah,
•Celemek karet (apron),
•Sepatu tertutup yang tahan air.
InsyaAllah seperti itu kak Iin, semoga bisa menjawab pertanyaan kakak yaa.. terimakasih kakk...