Jumat, 24 April 2020


JANGAN TOLAK JENAZAH COVID-19!!

Wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang menyebar luas di tanah air saat ini, menciptakan kisah pilu yang menyesakkan dada. Pada beberapa daerah ada kelompok masyarakat yang menolak pemakaman jenazah covid-19, kejadian ini terjadi untuk kesekian kalinya. Minimnya pengetahuan masyarakat memicu terjadinya hal seperti ini. Ada beberapa stigma di masyarakat bahwa jenazah covid-19 berbahaya dan dapat menularkan virus, padahal jenazah tersebut sudah diberikan penanganan khusus yang sesuai dengan protokol khusus pemulasaran jenazah covid-19.
Pada saat pengurusan jenazah Covid-19 sudah dilakukan dengan standar yang aman, baik dari segi agama, maupun medis. Mulai dari penyucian secara syar’i (secara hukum Islam, jika jenazah seorang muslim) kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air lalu dimasukkan ke dalam peti. Seperti yang sudah ditegaskan oleh ahli kesehatan, ketika jenazah tersebut dikubur secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya sudah mati. Virus yang ada di dalam tubuh jenazah tidak dapat keluar dan menjangkiti warga.
Undang-undang tentang penanganan jenazah menyebutkan bahwa pada dasarnya jika di Indonesia terdapat penyakit wabah maka pemulasaran jenazah mulai dari pemandian hingga penguburannya harus dilakukan secara khusus dan menggunakan teknik tertentu. Covid-19 termasuk kategori wabah atau pandemik, maka dari itu penanganan jenazah covid-19 harus mengikuti prosedural penguburan jenazah sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan yaitu orang yang melakukan prosesi pemakaman adalah tenaga medis yang dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri), selain itu tukang gali kuburnya juga harus mengenakan APD.
Majelis ulama pun juga sudah berfatwa, bahwa mengurus jenazah itu hukumnya wajib sementara menolak jenazah itu dosa. Dalam hal ini diharapkan sudah tidak ada lagi yang melakukan penolakan jenazah, apalagi jika itu adalah jenazah seorang tenaga medis. Seharusnya mereka kita hormati atas jasanya sebagai pahlawan kemanusiaan, mereka seorang pejuang karena telah berani mengambil resiko besar dengan merawat pasien covid-19.
Jenazah covid-19 tidak dapat menularkan virus, pada dasarnya jika inang mati maka virusnya juga akan mati, yang paling beresiko terkena virus ini adalah orang yang membantu proses penguburan jenazah tersebut. Oleh karena itu orang yang membantu proses penguburan haruslah tenaga medis yang dilengkapi dengan APD. Para dokter, perawat, dan tenaga medis lain tidak pernah menolak pasien covid-19, lalu kenapa sebagian dari kita tega menolak jenazah mereka yang telah berkorban untuk menyelamatkan pasien covid-19. Semestinya kita memberi hormat serta penghargaan kepada tenaga medis di seluruh Indonesia serta mendoakan agar mereka selalu diberikan kekuatan serta kesehatan, dan jika yang meninggal tenaga medis akibat tertular virus corona sebaiknya kita tidak menolak jenazahnya, jenazah pasien covid-19 baik tenaga medis atau bukan dapat dimakamkan di pemakaman umum karena sebelumnya sudah diberi tindakan khusus, dan proses pemakamannya juga dilakukan secara khusus asalkan tidak dihadiri banyak orang.
Kepada pihak-pihak yang mengurus pemakaman jenazah covid-19 diharapkan agar berkomunikasi dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman mengenai pemakaman pasien covid-19. Jika warga sudah paham maka semua akan menerima dan juga akan mencegah isu yang tidak benar atau hoax yang sering kali memecah belah masyarakat, dan diharapkan masyarakat tidak takut dan tidak menolak jenazah covid-19. Dengan adanya artikel ini masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan penolakan jenazah covid-19, karena pada saat ini rasa kemanuasiaan kita sedang benar-benar diuji. Semoga kita semua diberi kekuatan oleh Allah SWT.


Sumber :
Riyadi, A. (2016). Upaya Pemberdayaan Dan Peningkatan Keterampilan Pemulasaraan Jenazah di Wilayah Kecamatan Mijen Kota Semarang. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan13(2), 201-219.
SOP Pemulasaran Jenazah Covid-19. 2020. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Oleh : Keke Anggun Indira Yosela / 21601101097

16 komentar:

  1. artikerlnya sangat relavan dengan kejadian baru-baru ini. saya juga sedih mendengar adanya penolakan pemakaman jenazah pasien COVID 19 ini. kira-kira ada nda hukuman bagi orang yang menghadang proses pemakaman jenazah ini? biar menimbulkan efek jera. kalau ada apa ya? terima kasih

    Ahmad Zaki Azzam 21601101047

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya kak Zaki, saya akan mencoba menjawab pertanyaannya kakak yaa...
      Baik kak Zaki untuk menanggapi pertanyaan kakak, jadi untuk hukuman bagi orang yang menghadang atau menolak proses pemakaman jenazah ini tentu saja ada kak. Beberapa waktu terakhir ada kasus penolakan jenazah, yang diduga provokatornya dan provokatornya sendiri sudah di jebloskan kedalam penjara. Diharapkan dengan adanya hukuman tersebut masyarakat tidak seenaknya sendiri dan semoga tidak terulang kembali kejadian penolakan jenazah kak serta agar menimbulkan efek jera untuk masyarakat sendiri.
      Jadi begitu kak Zaki jawaban saya, semoga bisa menjawab pertanyaan kak Zaki yaa... Terimakasih..

      Hapus
  2. artikel yg menarik. saya Avicenna Shafhan Arfi (21601101008) ingin bertanya, saya masih sedikit kurang paham, jika memang jenazah yg meninggal akibat terinfeksi covid-19 tidak bisa menularkan virus lagi lantas mengapa jenazah tersebut harus diurus sedemikian rupa oleh para tenaga medis sebelum di kuburkan dan bahkan ketika pemakaman warga diminta untuk tidak melihat dari dekat? bukannya ketika inang mati maka virusnya ikut mati?
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya kak Avicenna, saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari kakak.
      Jadi begini kak Avicenna karena yang meninggal itu adalah penderita yang sebelumnya terjangkit oleh virus, dan terdapat beberapa virus yang masih aktif karena virus tidak langsung mati pada saat penderita meninggal. Sehingga untuk mengantisipasinya petugas yang bertugas melakukan pemulasaran jenazah masih tetap menggunakan APD sebagaimana mestinya.
      Jadi begitu kak Avicenna, semoga pertanyaan kakak bisa terjawab yaa... terimaksih..

      Hapus
  3. saya Almas Naqiyata Ain /21601101022
    dalam artikel disebutkan untuk undang-undang tentang penanganan jenazah, mungkin bisa di sebutkan undang-undang yang mengatur hal itu?
    terima kasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya kak Almas, saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari kakak..
      Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur hal tersebut kak, untuk yang pertama yaitu Undang-undang nomor 4 tahun 1984. Dimana undang-undang ini mengatur tentang Tentang wabah penyakit menular. Lalu untuk yang ke dua yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Karena pandemi Covid-19 ini, terdapat kebijakan baru yaitu Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 yang berisi tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19)
      Jadi begitu kak Almas jawaban saya, semoga bisa menjawab pertanyaan kak Almas yaa...

      Hapus
  4. Artikel yang bagus dan sangat informatif. Saya izin bertanya kepada Keke. Penolakan jenazah terjadi tidak lepas dari stigma buruk di masyarakat terkait penderita Covid 19, bagaimana kira kira menurut anda sebagai dokter agar masyarakat tidak terpancing dengan stigmasisasi tsb? terimakasih.
    Audyla Sri Putri/21601101064

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya kak Audyla, saya akan mencoba menjawab pertanyaan kakak yaa.
      Jadi kak Audyla, terdapat beberapa upaya yang bisa di lakukakan…
      Yaitu diantaranya adalah :
      -Dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat
      -Menyebarkan berita baik, apapun itu terkait dngan pandemic ini, contoh: tentang kesembuhan pasien covid
      -Membrikan dukungan bagi mereka yg terdampak, baik pasien, keluarga pasien, dan masyarakat sekitar
      -Tidak menyebut orang yg terjangkit covid sebagai korban, tapi sebagai Pasien
      -Tidak menyebar informasi bohong atau hoax
      Jadi begitu jawaban saya kak Audyla, semoga pertanyaan kakak terjawab yaa.... terimaksih kak...

      Hapus
  5. Terimakasih keke, artikelnya bagus. Saya iin nurmutmainah nim 21601101042 ingin bertanya, bagaimana pemulasaran jenazah pasien covid-19 yg benar? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya kak Iin, saya akan mencoba menjawab pertanyaan kakak yaa..
      Jadi berdasarkan SOP pemulasaran jenzah covid-19 yang ada sekarang ini untuk pemulasaran jenazah terdapat beberapa tahapan, yaitu :
      - Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar
      - Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular
      - Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah Diizinkan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah
      - Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap, seperti :
      •Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air,
      •Sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun,
      •Pelindung wajah atau kacamata/google,
      •Masker bedah,
      •Celemek karet (apron),
      •Sepatu tertutup yang tahan air.
      InsyaAllah seperti itu kak Iin, semoga bisa menjawab pertanyaan kakak yaa.. terimakasih kakk...

      Hapus