MENGHITUNG KANCING KARANTINA PANDEMI
Coronavirus
adalah kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia.
Beberapa Coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia
mulai dari batuk pilek hingga penyakit serius seperti Middle East Respiratory
Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum
terjadi wabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Yang dilaporkan kepada WHO
pada 31 Desember 2019, kemudian pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah
COVID-19 sebagai darurat kesehatan global.
Pada tanggal 11
Maret 2020, WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemik global. COVID-19 dapat
menyebar dengan cepat, terutama melalui droplet yang keluar dari hidung ketika
orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Sebagian besar orang yang terinfeksi virus
COVID-19 akan mengalami penyakit pernafasan ringan hingga sedang dan sembuh
tanpa melakukan perawatan khusus. Orang yang lebih tua dan memiliki riwayat
medis seperti penyakit Cardiovascular, Diabetes, penyakit pernafasan kronis dan
Kanker lebih mungkin dapat menjadikan penyakit lebih serius
Tanggulangi
COVID-19
Pada tanggal 10
april 2020 menurut Worldometer kasus
virus Corona masih menunjukan peningkatan. Secara global di seluruh dunia
tercatat 1.600.984 kasus, dengan jumlah kematian 95.604 dan sembuh sebanyak
355.671. mengutip dari BNPB penyebaran kasus virus Corona di Indonesia pada
tanggal 9 April 2020 terkonfirmasi 3.293 kasus, 2.761 (83,845%) dalam
perawatan, 252 (7,653%) dinyatakan sembuh dan 280(8.503%) meninggal.
Hingga kini
baik secara global maupun Indonesia kasus virus corona terus meningkat sampai
waktu yang tidak ditentukan. Dengan adanya pandemi yang merugikan banyak Negara
dan masyarakat diperlukan tindakan cepat, tepat dan akurat. Salah satunya
karantina wilayah.
Karantina
wilayah adalah
penerapan karantina terhadap suatu daerah dalam rangka mencegah perpindahan
orang baik masuk maupun keluar wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran
penyakit. Sejumlah Negara seperti, Cina, Italia, Denmark, Filipina, Irlandia,
Perancis, dan Spanyol memutuskun untuk melakukan lockdown, dan langkah tersebut
terbukti efektif untuk mencegah percepatan penyebaran virus.
Sepertiga dari
populasi dunia hidup di bawah kebijakan pembatasan wilayah dan tidak lagi bebas
berpergian. Cina memberlakukan penutupan wilayah sejak 23 januari dan dianggap
sukses membendung penyebaran virus Corona, hingga kini jumlah infeksi virus Corona
di Wuhan menurun drastis. Data John Hopkins University menunjukkan hingga
selasa (31/3) pagi, sebanyak 76.192 orang dari 82.240 pasien positif COVID-19
di Cina dinyatakan sembuh.
Lonjakan kasus
virus Corona di Italia membuat pemerintah memberlakukan penutupan
wilayah/lockdown, pasien meninggal karena virus Corona mengalami penurunan.
Wakil menteri Kesehatan Pirpaolo Sileri mengatakan data terbaru menunjukan
penurunan jumlah orang terinfeksi dalam sepekan terakhir.
Sebelum
menerapkan karantina wilayah, Indonesia harus menginformasikan langkah-langkah
yang tepat untuk mengurangi kepanikan dan meningkatkan kepatuhan. Otoritas
harus memberi informasi yang jelas,
terkini, pedoman yang transparan dan konsisten tentang tindakan karantina. Keterlibatan
konstruktif dengan masyarakat juga dinilai sangat penting.
Masyarakat yang dikarantina perlu disediakan dukungan
baik secara finansial, sosial dan psikososial. Dan kebutuhan dasar, termasuk
makanan, dan bahan pokok. Kebutuhan populasi yang rentan harus diprioritaskan.
Dengan diberlakukan
karantina wilayah kita dapat berkaca dari Negara-negara yang sukses dan
berhasil menekan angka penyebaran virus Corona, diharapkan penyebaran virus Corona
mengalami penurunan, rantai penularan
berkurang, pusat kesehatan dan tenaga medis bekerja dengan fokus, jumlah korban
meninggal dan positif tidak bertambah hingga perekonomian Indonesia membaik.
DAFTAR PUSTAKA
1.
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019
(diakses pada tanggal 01 April 2020, pukul 13:05 WIB)
2.
https://emedicine.medscape.com/article/2500114-overview
(diakses pada tanggal 01 April 2020, pukul 13:22 WIB)
3.
https://www.unicef.org/indonesia/id/coronavirus
(diakses pada tanggal 02 April 2020, pukul 10:23 WIB)
4.
https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1
(diakses pada tanggal 02 April 2020, pukul 10:40 WIB)
5.
https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/
(diakses pada tanggal 02 April 2020, pukul 14:02 WIB)
6.
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
(diakses pada tanggal 03 April 2020, pukul 09:30 WIB)
7.
https://www.gov.uk/government/organisations/department-of-health-and-social-care
(diakses pada tanggal 03 April 2020, pukul 10:00 WIB)
ditulis oleh :
Muhammad Iqbal sugiharto | 21601101066
Halo iqbal, artikelnya bagus sekali.
BalasHapussaya Ariel Brilliant Islami NIM 21601101040 mau bertanya nih.
sebenarnya apasih yang membedakan antara virus COVID-19 dengan SARS dan MERS yang dahulu juga pernah melanda dunia? apakah penularannya sama sehingga perlu karantina? Kenapa tidak menggunakan obat atau vaksin dari dari SARS dan MERS yang dahulu pernah melanda dunia?
terima kasih iqbal :D
Pertama COVID19, SARS dan MERS disebabkan oleh kelompok virus yang sama yg menginfeksi saluran pernafasan, yang membedakanya tidak hanya masa inkubasi penyakitnya tetapi juga dalam hal kecepatan penularanya. Untuk penularanya dari virus corona sama terjadi saat seseorang tidak sengaja menghirup percikam air liur/droplet yg dikeluarkan penderita, perlu karantina karena penyenaranya yg cepat dan mudah maka seminimal mungkin kita putus rantai penularan virus, salah satunya dengan karantina wilayah, tidak bisa karena tipe virusnya yg berbeda, contohnya virus corona, kalau tidak salah itu ada 2 tipe atau 3, jadi vaksin A,B,C itu harus ada, baru bisa di pakai sebagai vaksin, dan pembuatan vaksin tidak sebentar memerlukan waktu yg cukup lama
Hapusbaik ikbal, oh begitu
Hapusjadi COVID-19, SARS dan MERS berarti disebabkan oleh virus yang sama ya? tapi saya pernah membaca kok virus covid-19 ini masuk dalam SARS ya?
termia kasih ikbal
COVID-19 masuk dalam corona Virus jenis baru yg di temukan di wuhan kemarin, sedangkan SARS merupakan jenis coronavirus juga tapi lebih serius, atau parahnyanya, mungkin sumbernya bisa di kirim juga ya ril
Hapushttps://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public
Baik sangat menarik sekali arrikelnya, izin bertanya setelah diberlakukannya karantina wilayah ini oleh pemerintah nantinya akan ada hal hal yang berpengaruh seperti perekonomian masyarakat dan yang lainnua, nah menurut penulis bagaimana untuk mengatasi dampak dari karantina wilayah ini ?
BalasHapusTeeimakasih
(Laili Liutammima/21601101094)
Pertama kata pak JK mantan wakil presiden, dan dari sumber sumber yang saya baca tanpa di lakukan karantina wilayah pun masalah2 sudah banyak yg terjadi terutama yg di tanyakan masalah perekonomian ya, perekonomian indonesia sampai sekarang sudah turun, nilai rupiah sudah tembus 16.000 terhadap dolar america, klu tidak salah dari sumber yg saya baca, cuma bedanya kalau karantina wilayah di terapkan, waktunya akan lebih singkat, baik dari virus corona atau masalah perekonomian akan lebih singkat, cara mengatasi dampak dari karantina wilayan, jdi semua elemn masyarakat harus saling bahu membahu, tidak cukup jika hanya pemerintah yg turun tangan dalam memberikan bantuan, perlu campur tangan dari pakar pakar perekonomian, campur tangan dari para pengusaha2, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yg kurang mampu pada saat kebijakan karantina wilayah di terapkan
HapusIlma zulfa fatmawati 21601101019. Izin untuk bertanya, diatas dituliskan tentang karantina wilayah. Jika ada pilihan untuk karantina wilayah atau nasional? Lebih baik mana dan jelaskan
BalasHapusTerimakasih
Lebih baik mana, ini dari sudut pandang pribadi dan dari beberapa yg saya baca, karantina wilayah, kenapa? Karena jika dari karantina wilayah sendiri hanya membatas i masuk dan keluarnya orang dari wilayah tersebut. Dan lebih memudahkan karena pemerintah daerah bisa fokus dalam menangani penyebaran virus corona di daerahnya masing2 dan memberikan bantuan juga di daerahnya. Jadi sudah terkotak2 dan pendataan juga lebih akurat
HapusAssalamuakaikum warrahmatullah, halo ikbal, artikelnya bagus juga, aku Denatha Bagus 21601101030, mau tanya menurutmu apakah langkah karantina wilayah adalah solusi yang tepat bagi indonesia? Lalu bisa sebutkan pada UU apa yang mengatur karatina wilayan kesehatan? Dan Apa aja sih faktor2 yang berdampak baik positif dan negatif pada karantina wilayah, itu aja pertanyaanku hehe makasii, btw judul artikelnya menarik tapi aku gapaham artinya gimana hehe
BalasHapusMenambahkan tanya bal, jadi aku penasaran, outbreak SARS dulu bagaimana ya kebijakan Indonesia? Apakah bisa dipakai sebagai rujukan pada pandemi covid-19 saat ini? Makasii hehe
HapusKalau di tanya menurutku iya, untuk UU , UU Republik indonesia no 6 tahun 2018tentang karantina kesehatan, kenapa UUnya karantina kesehatan karena karantina wilayah juga di atur dalam UU tersebut, ada di pasal 59, 60. Dampak positif, waktu yg di butuhkan untuk peyebaran virus jadi tidak semakin cepat, rantai penularan dapat di putus, waktu pandemi akan semakin singkat, masyarakat tidak banyak yang mobilisasi kesana kemari, nongkrong2 yg ga jelas, pasien yg terpapar tidak semakin bertambah untuk negarifnya, perekonomian akan semakin turun, kesulitan dari pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, karena APBN negara yang masih belum mencukup i untuk meng cover semua masyarakat indonesia, bisa juga rampasan besar2an akan terjadi dari golongan menengah ke bawah kepada menengah ke atas jika tidak adanya kerjasama yg baik dari masyarakar, mungkin bukan outbreak ya, SARS dulu juga termasuk pandemi kalau dari yg saya baca, untuk kebijakan yg di terapkan pemerintah mengacu pada UU no 4 tahun 1984 tentang wabahpenyakit menular, dengan membuka posko koordinasi SARS, dan pelayanan hotline swrvices, serta menyiapkam rumah sakit tipe A sebagai RS rujukan ada juga pembagian kartu kesehatan(health Alert Card, dan masih banyak kebijakan lainya
HapusOh begitu, jadi mungkin yang penjarahan itu dampak negatifnya dari karantina kesehatan ya? Terus menurut kamu apakah karena hal itu pemerintah menetapkan kebijakan darurat sipil juga? Sejauh yang saya baca dan cermati, darurat sipil juga membatasi aktifitas di luar bagi masyarakat, namun pada kebijakan ini tidak tercantum apakah sandang pangan masyarakat juga terpenuhi, kalau saya bertanya ke kamu, bagaimana pendapatmu kebijakan seperti apa yang tepat buat Indonesia, dan sepertinya pertanyaan yang kebijakan SARS dulu apakah bisa dipakai saat ini atau tidak belum kamu jelaskan hehe, makasi ikbal yaa
Hapuspenjarahan bukan hanya dampak negatif dari karantina kesehatan saja, bisa juga terjadi karena kurangnya kepedulian masyarakat yg menengah keatas tidak adanya rasa empati kepada mereka yang ekonomi menengah kebawah, dg bagaimanapun kebijakan yg akan di buat penjarahan juga akan tetap terjadi, maksudnya karena hal itu karena apa ya??iya betul jika darurat sipil di terapkan tidak adanya bantuan yg turun ke masyarakat dari peperintah, makanya banyak pihak yg menolak, karena beresiko besar terjadinya penjarahan atau tindakan2 kriminal. kalau menurut saya dan sumber2 yg saya baca tetap karantina wilayah yang sementara ini tepat. kalau menurut saya tidak bisa di pakai, melihat dari beberapa sumber pandami ini yg penularanya jauh lebih cepat dan mudah dari dapa SARS, makanya penerapan kebijakan SARS mash belum bisa dipakai.
HapusAssalamualaikum wr.wb artikelnya bagus, menarik dan informatif kak. Saya Keke Anggun Indira Y/21601101097, izin bertanya menurut kakak apakah efektif tindakan yang diberlakukan oleh pemerintah pada saat ini? Terimakasih
BalasHapusEfektif tidaknnya tergantung dari masyarakat indonesia sendiri, selama masyarakat patuh dan taat atas apa kebijakan yg di berikan pemerintah tindakan tersebut akan tetap efektif, dan sebaliknya jika tidak ada kerjasama dari elemen masyarakat, meskipun di terapkan karantina wilayah atau kebijakan yang lainya percuma, tidak akan efektif
HapusAssalamualaikum wr wb
BalasHapusbagus sekali artikelnya Iqbal. saya Abdi Firdaus Masdianto nim 21601101075.izin untuk bertanya
saya menanyakan sebutkan UU yang mengatur di negara - negara yang berhasil menekan angka penularan covid19 ini? bisa dijelaskan juga bagaimana menurut Iqbal jika penerapan UU di negara yang berhasil menekan angka penularan covid di implementasikan di Indonesia? dan bisa disebutkan faktor faktor yang mempengaruhi negara tersebut berhasil menekan angka penularan covid19?
Saya ambil contoh negara malaysia negara tetangga, dengan merepatkan UU pengendalian dan pencegahan prnyakit, bagian 15(1) UU pengendaliam dan pencegahan penyakit memungkinkan setiap pejabat memerintahkan setiap orang untuk di karantina, kata syazlin mansour, jika di terapkam di indonesia dengan dukungan semua masyakat dan kerjasama tidak menutup kemungkinan akan berhasil, karena sudah banyak negara yg menerapkan dan dapat mengendalikan wabah penyakit seperti cina, spanyaol, korsel,
HapusYg paling penting satu daru banyak2 faktor yg dapat menekan penularan yaitu, penyampaian informasi yg jelas, lugas dan dapat di pahami masayakat dan sampau ke masyarakat bawah, dan kerjasama yg baik daru pemerintah dan masyarakat
Assalamualaikum, saya fathul mun'iem 21601101074, izin bertanya. Menurut sodara iqbal, apakah masih efisien diberlakukannya karantina wilayah untuk waktu sekarang? Melihat fakta bahwa sudah banyak orang2 yg pulang kampung dan itu sudah secara otomatis melakukan karantina sendiri(tanpa perlu kebijakan lagi), karna mereka tidak bakal kembali merantau bila kampus2 masih diliburkan, phk pada perusahaan2 tertentu dan faktor2 lainnya. Menurut saya itu sudah tidak urgensi lagi untuk di terapkan sekarang. Jadi pembelaan/pendapat menurut sodara iqbal bagaimana?
BalasHapusTerimakasih..
Kalau di tanya efisien tidaknya menurut saya masih efisien, meskipun tidak seefisian awal awal terjadinya pandemi, karena akan lebih baik jika di terapkan di awal, kenapa saya masih bilang efisien, karena sesuai protokol kesehatan WHO, dan dari pemerintah di adopsi menjadi program social safety net, yang mengatur tentang protokol isolasi di rumah sesuai panduan dari kemenkes, dengan mengikuti panduan kemenkes jika terjadi sesuatu seperti ada yg positif, pemerintah daerah di situ bisa langsung gerak cepat, ini untuk masyarakat yg sudah pulang kampung atau mudik, dan bagi yang masih merantau jika peraturan sudah di tetapkan, maka kebutuhan hidup harus di bantu,
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus